24 Februari 2016 11:56

Sehubungan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menginstruksikan kepada seluruh K/L/D/I untuk menyusun Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah paling lambat akhir Bulan Maret Tahun Anggaran Berjalan.

Lampiran: